Bagi anda yg ingin ke luar negeri tentulah membutuhkan paspor, nah untuk itulah kali ini kami berbagi tentang panduan cara membuat paspor lengkap dengan biaya dan syarat mengurus pasport. Namun sebelum mengurus paspor, anda harus memastikan dahulu tujuan anda keluar negeri itu untuk apa, kemana, dan berapa lama. Nah sekarang pengurusan paspor memang sangat dipermudah adanya sistem paspor online tentunya sangat membantu, walaupun nantinya tetap harus datang ke kantor imigrasi setempat. Nam membuat paspor online memang lebih meringkas waktu. Dan berikut ini cara membuat paspor online lengkap dengan estimasi biaya mengurus pasport. Silahkan dicermati :

Sebelum anda meneruskan membaca cara membuat pasport, disini kami berikan tips pengurusan paspor yg mudah dan cepat. Anda bisa memanfaatkan cara pembuatan paspor online agar bisa menghemat waktu. Namun pertama2 yg perlu diperhatikan adalah :
1. Siapkan dulu segala dokumken anda seperti : KTp/SIM, KK, Akte Kelahiran, Ijazah Terakhir, Surat Nikah (bagi yg sudah nikah), Surat rekomendasi perusahaan (bagi pns, karyawan, dsb), Pasphoto 4×6 2 lembar, bukti pendaftaran online (jika mengurus paspor secara online) dan materai.serta uang tentunya sekitar 300 ribu. *) Fotokopi dokumen dlm bentuk A4 jgn dipotong dan juga bawa dokumen asli
2. Hindari pengurusan paspor secara dadakan atau mepet waktu keberangkatan.
3. Berpakaian rapi dan bersepatu serta membawa alat tulis
4. Datanglah Pagi hari sekitar pukul 7 pagi.
Dan berikut panmduan mengurus paspor online :
1. Scan semua dokumen yg dibutuhkan dan simpan dalam format jpg hitam putih dgn ukuran file tidak lebih dari 300kb.
2. Masuk ke website imigrasi di www.imigrasi.go.id lalu pilih menu Layanan Permohonan paspor online di sebelah kiri web, permohonan ini dibuat minimal 1 hari sebelum ke kantor imigrasi.
3. Isi formulir dgn benar dan cetak tanda terima pra permohonan pengurusan paspor online anda.
4. Datang ke kantor imigrasi pagi hari, berpakaianlah rapi dan bawa surat pra permohonan yg telah anda cetak tadi, juga bawa dokumen asli dan fotocopy nya (A4). Sebelumnya beli satu paket (Surat pernyataan permohonan, Sampul Paspor dan Map) sebesar Rp. 10000 di kantor imigrasi.
5. Isi Formulir yg bisa anda dapatkan di bagian informasi.
6. Setelah itu masukkan formulir anda ke bagian loket via internet (yg mendaftar secara online), loket ini kebanyakan sepi, karena para pengurus pasport tidak tahu dn lebih memilih cara konvensional/offline.
7. Tunggu nama anda dipanggil, untuk verifikasi data.
8. Verifikasi data. Jangan lupa tunjukan bukti Tanda Terima Pra Permohonan yang telah dibuat secara online.
9. Apabila data sudah benar, anda akan diminta foto copy formulir yang sudah diverifikasi dan menyerahkannya kembali kepetugas imigrasi.
10. Antri ke bagian kasir untuk melakukan pembayaran, siapkan RP. 255.000 (termasuk biaya pengurusan pasport dan foto bio)
11. Setelah melakukan pembayaran akan disuruh antri lagi untuk mendapatkan bukti pembayaran dan nomor antri foto dan wawancara. Nah, tinggal tunggu saat2 wawancara dan foto
12. Setelah selesai foto dan wawancara h+4 datang kembali ke kantor imigrasi diatas jam 1 langsung ke bagian pengambilan pasport dgn menyerahkan bukti pembayaran.
13. Klo sudah jadi anda diminta memfoto copy halaman pertama dan terakhir passpor anda dan menyerahkannya kepada petugas.
14. Selamat kini anda sudah memiliki pasport baru.
Mudah bukan cara mengurus pasport ? masalah biaya membuat paspor memang jauh lebih murah daripada anda harus mengurus di biro jasa/calo. Nah, gunakan paspor anda dengan bijak dan jangan pernah sekali-kali memalsukan data diri.
Incoming search terms:
,,proses lama bikin paspor,Tags: biaya membuat paspor, biaya mengurus paspor, cara membuat paspor, cara membuat pasport online, cara mengurus pasport, cara pengurusan pasport, panduan mengurus pasport, panduan pembuatan pasport, paspor online, pembuatan pasport, syarat membuat pasport



